Saat kita melakukan perjalanan sering kali menemui para penegak disiplin melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Tindakan tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas. Sudah sepantasnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil atau transportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun secara administrasi.
Saat terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Akan tetapi semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian memberikan bukti tilang menggunakan surat, tetapi yang perlu diketahui jenis, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja.
Jenis-jenis surat tilang
1. Warna merah
Surat tilang yang mempunyai warna merah ditujukan untuk pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim. Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri bersangkutan.
2. Warna Biru
Surat tilang warna biru juga diberikan untuk pelanggar, tetapi bedanya pelanggar menerima kesalahannya, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun hal itu belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut. Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
3. Warna kuning
Lalu surat tilang yang berwarna kuning itu diperuntukkan sebagai arsip bagi pihak kepolisian.
4. Warna Hijau
Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
5. Warna Putih
Surat tilang ini berguna untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan, arsip tersebut bisa dicari sebagai bukti dan catatan.
Itulah seputar surat-surat tilang di kepolisian yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri. Semoga bermanfaat bagi Anda semuanya....

No comments:
Post a Comment